Kematian Vina Cirebon
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Film Vina : Sebelum 7 Hari ke Bareskrim: Bikin Gaduh
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dinilai bikin gaduh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dinilai bikin gaduh.
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan terhadap Adik Pegi soal Kasus Vina Cirebon, Nama Robi Ditanyakan
“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.
Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual.
Adik Pegi Setiawan diperiksa
Polisi telah menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polisi mengatakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hanya Pegi alias Perong.
Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa Lusiana (20), adik Pegi.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal: Iptu Rudiana Lapor Ada 4 DPO Kasus Vina sebelum Seluruh Pelaku Diperiksa
Lusiana berharap bahwa kesaksiannya dapat membebaskan kakaknya dari jeratan hukum.
Lusiana menjelaskan bahwa Pegi adalah kakak tertuanya, sementara Robi Setiawan adalah kakak keduanya.
Ia sendiri adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dengan adik bungsunya bernama Ameliana.
"Robi itu kakak saya, kalau Pegi Setiawan itu kakak pertama saya, Robi Setiawan itu kakak kedua saya, dan ketiga itu saya sendiri dan keempat ada adik saya Ameliana," ujar Lusiana saat diwawancarai media selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Mengenai kondisi ibu mereka, Kartini, Lusiana menyatakan, bahwa saat ini sang ibu masih dalam keadaan tidak sehat.
"Terkait ibu (Kartini), saat ini kondisinya masih down atau kurang sehat," ucapnya.
Lusiana berharap kesaksiannya bisa membuka jalan bagi kebebasan Pegi, karena menurutnya, Pegi tidak bersalah.
Baca juga: Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum
"Dengan kesaksian ini, saya hanya berharap kakak saya Pegi Setiawan bisa bebas dari penjara, karena Pegi tidak salah sama sekali. Ini juga sebagai bentuk mencari keadilan buat kakak saya," tegas jelas dia.
Kasus yang menimpa Pegi telah menarik perhatian publik dan keluarga Pegi terus berupaya membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan.
Dicecar 28 pertanayaan
Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Kuasa hukum Lusiana, Yudia Alamsyach menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini meliputi pertanyaan mengenai keluarga dan peran Lusiana.
"Alhamdulillah, hari ini Lusiana sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang pelaksanaannya dilakukan di Polres Cirebon Kota," ujar Yudia saat diwawancarai selepas pemeriksaan, Selasa (28/5/2024).
Menurut Yudia, Lusiana diminta untuk mengidentifikasi foto-foto kakaknya, Pegi Setiawan, serta foto-foto pelaku lainnya.
Baca juga: Lusiana Tegaskan Tak Kenal Para Tersangka Kasus Pembunuhan Vina & Eky, Pegi Bakal Gugat Polda Jabar
"Klien kami tidak mengenali dan tidak mengetahui mereka semua kecuali kakaknya (Pegi Setiawan)," ucapnya.
Yudia menyampaikan, bahwa terdapat sekitar 28 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
Selain itu, keberadaan Pegi saat kejadian juga ditanyakan dan Lusiana menjelaskan bahwa kakaknya berada di Bandung pada waktu itu.
"Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung," jelas dia.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.
"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.
Terkait nama Robi, Lusiana menjelaskan, Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.
"Robi itu adiknya Pegi atau kakaknya kedua dari Lusiana," ujarnya.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (28/5/2024).
Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.
Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.
Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.
Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.
Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara. (Kompastv/Tribun Cirebon)
Kematian Vina Cirebon
| VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
|---|
| VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
|---|
| Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
|---|
| VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
|---|
| VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.