Selasa, 9 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Puluhan Pengacara dan Kuli Bangunan Tak Terima Pegi Jadi Kambing Hitam, Siap Bantu Pegi Bebas

Bela Pegi puluhan pengacara dan kuli bangunan pasang badan, mereka siap bantu Pegi di persidangan agar Pegi bebas tak jadi kambing hitam.

Kolase/TribunMedan
Kolase Pegi Setiawan dan PULUHAN Kuli Bangunan Penuhi Rumah Pegi, Protes Temannya Dituduh Jadi Kambing Hitam Kasus Vina. Puluhan pengacara dan kuli bangunan bakal pasang badan, mereka siap membela Pegi di persidangan, bantu Pegi agar bebas tak jadi kambing hitam. 

Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:

“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.

Diduga jika para pria yang merupakan kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eky.

42 Pengacara Siap Bela Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.

Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Pengacara Siapkan Saksi untuk Kuatkan Alibi Pegi

Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.

Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan