Rabu, 27 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Kartini Mohon ke Presiden Jokowi: Bebaskan Anak Saya, Pegi Tidak Bersalah

Kartini (45) ibunda Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki minta bantuan Presiden Jokowi, harap anaknya dibebaskan dari semua tuduhan.

Kolase foto TribunJabar.com/Tribunnews.com/ist/KOMPASTV
Kolase foto Presiden Jokowi, Kartini Ibunda Pegi Setiawan dan Pegi Setiawan. Kartini Berharap Anaknya Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon 

Namun, ini hanya berlangsung sebentar sebelum mereka bergerak ke Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, lokasi ditemukannya Vina dan Eky.

Di titik tersebut, petugas menyemprotkan cat untuk menggambarkan posisi tubuh korban yang tergeletak.

Pelaksanaan ini berlangsung sekitar 30 menit.

Baca juga: Hari ini Polda Jabar Periksa 3 Teman Pegi, Saksi Mata Sebut Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina

Di lokasi utama di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, telah dipasang garis polisi dan dijaga beberapa personel kepolisian.

Prosedur pra-rekonstruksi ini menarik perhatian warga sekitar yang penasaran dan memadati area sekitar lokasi.

Lokasi-lokasi yang menjadi titik pra-rekonstruksi dalam kasus Vina dan Eki oleh Polda Jabar:

- Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

- Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/TribunCirebon.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan