Advokat Kamaruddin Simanjuntak dan Warga Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang Sumut: Dimana Pj Bupati?
Kehadiran Kamaruddin dan puluhan warga sempat membuat petugas Satpol PP dan pegawai Pemkab Deli Serdang lainnya menjadi heboh dan kaget.
Editor:
Erik S
Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari org itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan," kata Marjuki.
''Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.
Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto.
Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanujuti permohonan dari pemohon.
Ia mengatakan saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi.
Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang
Sumber: Tribun Medan
Kronologi Kepala Bayi Putus saat Persalinan di Puskesmas Tapanuli Tengah, Dinkes Bantah Malapraktik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Kamis, 21 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang sampai Sore Hari |
![]() |
---|
Aksinya Viral, Awal Mula Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling: Kasihan yang di Kios |
![]() |
---|
Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda |
![]() |
---|
5 Daftar Kasus Suami Bunuh Istri di Tahun 2025: Motif Cemburu hingga Rekayasa Perampokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.