Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kota Bogor, 2 di Antaranya Ditembak karena Melawan
Polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Bogor.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul 2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.