Selasa, 19 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Hadapi Pegi di Praperadilan, Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Sebuah Tim, Polisi Siapkan Bukti

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memerintahkan untuk membentuk tim khusus dari bidang hukum.

Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum.

Tim hukum tersebut dibuat untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Plda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast kepada TribunJabar.id.

Selain itu, pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.

Meski begitu, pihak Polda Jabar belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

TribunJabar.id mewartakan, praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Muchtar menuturkan, nantinya ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan