Minggu, 7 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pesan Penasihat Kapolri ke Polda Jabar: Percaya Diri Hadapi Praperadilan Pegi, ini Bukan Kiamat 

Aryanto Sutadi mengatakan penyidik Polda Jabar harus percaya diri dengan bukti yang sudah dikumpulkan jadi tak perlu takut hadapi praperadilan Pegi.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan penyidik Polda Jabar harus percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkannya sehingga tak perlu takut menghadapi sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. 

"Enggak usah takut di praperadilan, justru harus dihadapi supaya bisa kita terang benderang bahwa apa yang kita kerjakan itu bukan main-main," ujar Aryanto seperti dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024). 

Jika seandainya pihak penyidik kalah dengan pihak penggugat dari Pegi Setiawan, maka polisi bisa mencari bukti-bukti lain untuk menyatakan bahwa Pegi ialah tersangka. 

Menurut Aryanto, kekalahan di sidang praperadilan bukan akhir dari segalanya. 

"Ini bukan segala-galanya. Ini bukan kiamat bagi penyidikan," tambahnya. 

Namun, Aryanto tidak menyarankan pihak penyidik untuk buru-buru dalam mempersiapkan berkas perkara agar berstatus P21 di Kejaksaan. 

Pasalnya, hal itu malah menjadi 'blunder' bagi pihak kepolisian. 

 "Saya tidak menyarankan supaya cepet-cepet P21 sehingga nanti gugur itu langkah yang keliru karena jaksa tidak mungkin akan kasih P21," pungkasnya. 

Curiga

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda. 

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar

Satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar

Prasangka buruk pun muncul. 

Baca juga: Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan di Bandung Bersedia Bersaksi, ini Pengakuan Lengkapnya 

Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung. 

Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan. 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan