Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi Tenang 

Kartini sempat mengungkap obrolannya dengan sang anak, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan di PN Bandung dimulai, Senin (1/7/2024). 

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Kartini sempat mengungkap obrolannya dengan sang anak, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan di PN Bandung dimulai, Senin (1/7/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kartini sempat mengungkap obrolannya dengan sang anak, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan di PN Bandung dimulai, Senin (1/7/2024). 

Dalam momen itu, Kartini mengaku memberikan dukungan kepada sang anak, Pegi lewat bisikan di kupingnya.

Kartini membisikan agar anaknya itu tenang dalam menghadapi sidang praperadilannya hari ini.

Menurut Kartini, Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujar Kartini.

Dari pantauan Tribunnewsbogor.com, dalam ruang sidang, Kartini nampak cemas. Dia mengerutkan jidatnya.

Sesekali nampak Kartini tengah berdoa berharap anak kandungnya dinyatakan tak bersalah.

Baca juga: Kubu Pegi Incar Iptu Rudiana, Ayah Eky Bakal Dilaporkan Dugaan Obstruction of Justice Terkait CCTV

Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.

Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Bukti disiapkan

Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan