Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?

Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa?

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa? (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.

"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"

"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi, Profil Singkat dan Hartanya

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi. PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan, simak profil, kekayaan dan alasan ditunjuknya Eman Sulaeman jadi hakim praperadilan Pegi.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi. PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan, simak profil, kekayaan dan alasan ditunjuknya Eman Sulaeman jadi hakim praperadilan Pegi. (kolase Tribunnews.com/ist/PN Bandung)

Diketahui, sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.

Di mana, tim termohon, dalam hal ini Polda Jabar, tidak hadir memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bandung.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, mereka akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.

Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."

"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat Ibu 

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan