Kematian Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?
Polda Jabar mengungkapkan fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi Setiawan alias Perong bernilai 78
Editor:
Erik S
Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.
Dikutip dari Kompas.com, rata-rata tingkat kecerdasan (IQ) Indonesia berada pada urutan 130 menurut World Population Review 2022 dari sekitar 199 negara di dunia.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo meminta agar masyarakat Indonesia tidak minder atau berkecil hati dengan skor IQ 78 tersebut.
Berikut ini kategori terbaru hasil tes IQ versi Wechsler Intelligence Scales:
- Skor 130 dan di atasnya: sangat superior
- Skor 120-129: superior
- Skor 110-119: di atas rata-rata
- Skor 90-109: rata-rata
- Skor 80-89: di bawah rata-rata
- Skor 70-79: ambang batas
- Skor 79 dan di bawahnya: sangat rendah
Alatu bukti penetapan Pegi sebagai tersangka akan diuji
Bidang hukum Polda Jabar, bakal membawa semua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti tersebut akan diuji di pengadilan saat sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, Rabu 3 Juli 2024.
Adapun alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 serta keterangan saksi ahli.
"Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi, seusai persidangan replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Selain itu, sidang besok pun bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya. (*)
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Sumber: Tribun Jabar
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.