Minggu, 7 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?

Polda Jabar mengungkapkan fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi Setiawan alias Perong bernilai 78

Editor: Erik S
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim hukum dari Polda Jabar sebagai termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan sebelumnya oleh pihak penggugat kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.

Dikutip dari Kompas.com, rata-rata tingkat kecerdasan (IQ) Indonesia berada pada urutan 130 menurut World Population Review 2022 dari sekitar 199 negara di dunia.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo meminta agar masyarakat Indonesia tidak minder atau berkecil hati dengan skor IQ 78 tersebut.

Berikut ini kategori terbaru hasil tes IQ versi Wechsler Intelligence Scales:

  • Skor 130 dan di atasnya: sangat superior
  • Skor 120-129: superior
  • Skor 110-119: di atas rata-rata
  • Skor 90-109: rata-rata
  • Skor 80-89: di bawah rata-rata
  • Skor 70-79: ambang batas
  • Skor 79 dan di bawahnya: sangat rendah

Alatu bukti penetapan Pegi sebagai tersangka akan diuji

Bidang hukum Polda Jabar, bakal membawa semua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti tersebut akan diuji di pengadilan saat sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, Rabu 3 Juli 2024.

Adapun alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 serta keterangan saksi ahli.

"Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi, seusai persidangan replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Selain itu, sidang besok pun bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya. (*)

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan