Jumat, 22 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi.

Kompas TV
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili memberikan keterangannya usai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024). Niko Kili Kili pun mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar). 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, mengungkap kekecewaan pihaknya lepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung hari ini Kamis (4/7/2024).

Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.

Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.

Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.

Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.

Ketiga, setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti.

"Dia setiap kali ditanya, selalu lari pada dua alat bukti, dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini," kata Niko seusai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024), dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Niko menuturkan pihaknya bertanya kepada Agung sebagai saksi ahli dari Polda Jabar dengan tujuan untuk mempermudah mereka membuat kesimpulan.

Itu karena kesimpulan tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam lanjutan Sidang Praperadilan Pegi besok Jumat (5/7/2024).

Namun apa daya, jawaban Agung justru mengecewakan tim kuasa hukum Pegi.

Baca juga: LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Kini Niko pun hanya bisa mempersilakan hakim untuk menilai siapa yang salah dan siapa yang salah.

"Kami bertanya ini maksudnya adalah untuk membuat kesimpulan, besok kita mau kasih ke hakim. Tetapi jawabannya seperti itu."

"Yasudah its okay lah, nanti hakim yang menilai, siapa yang benar siapa yang salah," tutur Niko.

Terakhir, Niko menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, tak ada alasan bagi majelis hakim untuk memebaskan Pegi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan