Jumat, 22 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi.

Kompas TV
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili memberikan keterangannya usai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024). Niko Kili Kili pun mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar). 

"Dan menurut bukti-bukti yang ada termasuk ahli yang datang seperti tadi ini, tidak ada alasan bagi kami untuk hakim tidak membebaskan Pegi Setiawan," tegas Niko.

Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi

Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji mengaku diteror.
Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji mengaku diteror. (Tribunnews.com/Bian Harnansa)

Eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di Sidang Praperadilan pada Kamis (4/7/2024).

Diketahui selama 7 hari sidang praperadilan Pegi, Polda Jabar hanya berbekal saksi ahli dan surat.

Susno Duaji yang juga eks Kabareskrim melihat hal itu bisa menjadi boomerang terhadap Polda Jabar.

"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. Memalukan, malu saya."

"Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.

Polda Jabar tampil Pede dengan hanya membawa satu ahli hukum pidana beserta surat di praperadilan.

Baca juga: Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, kata Susno, tidak bisa menyatakan bahwa Pegi pelakunya.

"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno.

Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.

Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.

"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan