Jumat, 26 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. | Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, serta mengungkit soal peran DPO Dani dan Andi yang dihapus Polda Jabar. 

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Baca juga: LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan