Kematian Vina Cirebon
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Berikut rangkuman sosok enam dari puluhan kuasa hukum yang terus membela Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kuasa hukum Pegi lainnya Niko Kili Kili, sempart mengungkap kekecewaannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.
Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.
Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.
Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.
Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.
Ketiga, setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti.
"Dia setiap kali ditanya, selalu lari pada dua alat bukti, dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini," kata Niko seusai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi
5. Insank Nasruddin

Selanjutnya ada Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi yang sempat menantang Polda Jabar membawa dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi.
Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.
"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Minta Pencarian Ulang Tiga DPO Kasus Vina
"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.