Rabu, 13 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi rasa hormatnya kepada Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kolase Tribunnews
Foto Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung yang menangani Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. | Susno Duadji memberi rasa hormatnya kepada Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. Kini Pegi sudah bisa bebas dan tak lagi menyandang status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap rasa hormatnya kepada Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung yang telah mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui sebelumnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Pegi pun mengajukan gugatan Praperadilan untuk membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Kini setelah sidang praperadilan berlalu, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang itu pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.

Artinya kini Pegi bisa bebas dari jeruji besi dan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Susno Duadji lantas memberikan pujiannya kepada Hakim Eman Sulaeman.

Karena menurut Susno, Hakim Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno dilansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bahkan menurut Susno, Hakim Eman harus dipromosikan karena ia tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

Susno juga menilai Hakim Eman memiliki integritas dalam memutus perkara Praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eky ini.

Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan