Minggu, 17 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 

Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon ikut menonton putusan praperadilan di PN Bandung yang menangkan Pegi lawan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). 

TribunJabar.com/Eki Yulianto
Keluarga almarhumah Vina Dewi Arsita menonton sidang putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim Eman memutuskan menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga dia batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon. 

Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung.

Dengan hakim tunggal Eman Sulaeman masih membacakan berkas putusan yang telah ditetapkan.

Hasil Putusan Sidang Praperadilan

Hakim Eman Sulaeman memutuskan menerima seluruh pengajuan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan