Sabtu, 16 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi.

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi. 

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Ia menyatakan Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Baca juga: Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.

Tujuh terpidana di antaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. 

Satu terpidana yakni Saka Tatal, kini telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan