Kamis, 14 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Eman Sulaeman Disorot usai Bebaskan Pegi Setiawan, Susno Duadji & Mahfud MD Kompak Beri Pujian

Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik dan banjir pujian.

Kolase Tribunnews
Foto Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, Hakim Eman Sulaeman dan Hakim Eman Sulaeman. | Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik dan banjir pujian. 

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Yakni harapan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dari Polda Jabar dan kini Pegi bukan lagi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mahfud MD Beri Hormat Hakim Eman Sulaeman

Tak hanya Susno Duadji, Mahfud MD turut memberikan rasa hormatnya kepada Hakim Eman.

Mahfud MD menilai keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.

Sebab menurut Mahfud ada adagium yang terkenal di bidang hukum, yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.

Maka dari itu Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim yang berani jujur.

Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.

Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.

Baca juga: KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” ungkap Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut Mahfud menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal memang sudah sangat dipaksakan seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya.

Di mana Polisi terlihat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional."

"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot usai Putuskan Pegi Bebas, Cuma Punya 1 Sepeda Motor

Profil Eman Sulaeman

Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (YouTube Kompas TV)

PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan