Senin, 18 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Kompolnas Soroti Prosedur dan Alat Bukti Polda Jabar saat Tetapkan Pegi Tersangka 

Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka.

Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka. 

Pak Yusuf apakah Kompolnas juga melihat membuktikan dalam hal ini kalau kita lihat kan alibi dari tersangka ini sangat kuat Pak. Dengan didukung oleh para saksi bahwa pada saat kejadian si tersangka ini tidak berada di TKP. Jadi apakah ini juga menjadi satu concern dari Kompolnas supaya penyidik ini memperhatikan secara cermat mengenai proses apa alasan alibi ini Pak?

Oh iya, terkait dengan alibi sendiri karena kan ada juga putusan MK terkait dengan saksi alibi. Jadi itu pada tanggal 28 Mei 2024 pada saat kami melakukan pemantauan langsung itu kami sampaikan pada Pak Kapolda juga agar dicermati bahwa kemungkinan dari pihak PS, Pegi Setiawan akan mengemukakan atau
menyampaikan saksi alibi.

Saksi alibi itu kan saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami di tempat kejadian perkara. Tapi dia memberikan kesaksian terkait dengan seseorang.

Yang itu dikaitkan dengan satu persetiwa pidana tidak berada di tempat kejadian perkara. Yang alibinya dalam prosesnya kita lihat dari pihak Pegi Setiawan itu menyatakan ada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2024.

Yang dikemukanlah saksi-saksi itu namanya saksi alibi itu sudah kami sampaikan. Ini harus dicermati dan penyidikannya harus bisa memberikan jawaban-jawaban menerangkan bahwa alibinya itu tidak memiliki bukti.

Nah itu sudah kita sampaikan, hanya tentu kami sebagai pengawas memiliki keterbatasan-keterbatasan kewenangan, maka tentu yang kami lakukan memberikan saran dan masukan terkait dengan penyidikan sendiri menjadi kewenangan penyidik.

Ya apapun yang dilakukan penyidik kita hormati, hanya tentu kami juga menyampaikan kemungkinan-kemungkinan akan ada upaya pra-peradilan dan penyidik harus siap mengadapi itu, kaitannya dengan apabila nanti pihak tersangka melakukan upaya pra-peradilan.

Itu yang kami lakukan pada tanggal 28 Mei 2024, pasca penetapan tersangka pada tanggal 22 Mei. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan