Minggu, 31 Agustus 2025

Edit Foto Teman Wanita Jadi Model Dewasa, Pemuda 18 Tahun di Gresik Dipolisikan

Hasil edit foto wajah temannya menjadi model dewasa hingga berpose tak senonoh diunggah ke media sosial.

|
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi 

Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan. Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.

Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda di Gresik Edit Foto Teman Wanitanya Pakai Teknologi AI Jadi Model Dewasa, Ada 20 Korban

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan