Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus tak sekalipun muncul dalam kasus Vina Cirebon maupun Pegi bebas usai menang praperadilan, terungkap alasannya.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Eky dan Vina semasa hidup dan Pegi Setiawan. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus tak sekalipun muncul dalam kasus Vina Cirebon maupun Pegi bebas usai menang praperadilan, terungkap alasannya. 

Sementara itu, Aryanto Sutadi juga menyebut soal langkah mengejutkan terkait para penyidik kasus Vina Cirebon.

Sang jenderal bintang dua kepolisian mengganti semua penyidik lama kasus Vina Cirebon dengan penyidik baru.

Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.

Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah membersihkan penyidik lama di kasus Vina Cirebon.

"Siap dan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', Itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutadi.

Kapolda Jabar Diminta Mundur

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Kapolda Jabar, Akhmad Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno, sikap itu terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot lantaran Kapolda Jabar itu terlihat "memble" menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).

"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.

Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.

Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Bungkam Ditanya Wartawan soal Kasus Vina Cirebon 

Sementara itu, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.

"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan