Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat, Pelaku Punya Bocah Usia 2 Bulan
Wais bin Alqorni, pria asal Riau memperdaya 30 anak wanita usia SD dan SMP agar mengirimkan foto syur untuk dijadikan pemuas hasrat.
Sejauh ini diterangkan Nasriadi, pihaknya belum ada menemukan indikasi pelaku juga melakukan semacam pemerasan terhadap korban, atau menjual video asusila korban.
"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan tersangka, saksi dan korban, tidak ada yang diperas, atau diancam. Video untuk koleksi pribadi," ungkapnya.
Kendati begitu kata Nasriadi, tidak tertutup kemungkinan, ada indikasi motif lain.
Mengingat sejauh ini, baru satu korban yang melapor.
Nasriadi pun mengimbau kepada para remaja perempuan, agar lebih berhati-hati kepada seseorang yang asing dan tidak dikenal di dunia maya.
"Orang tua juga kami imbau monitor anaknya, awasi," ujar dia.
Pelaku Punya Anak Wanita Berusia Dua Bulan
Pelaku yang turut dihadirkan dalam ekspos ini, mengaku setelah mendapat video, komunikasi dia dengan korban terputus.
Bahkan ada orang tua korban yang sampai ikut mengirimkan pesan kepada pelaku, agar menghentikan aksi bejatnya.
"Setelah sekali dapat video, saya juga langsung diblok," kata Wais.
Wais menuturkan, ia menyesal melakukan aksinya
Lantaran, ia juga punya anak perempuan usia 2 bulan.
"Gimana kalau anakmu yang digitukan?" tanya Kombes Nasriadi.
"Sakit pak," ungkap pelaku.
Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda/ Sesri)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tipu Daya Anak Perempuan SD Hingga SMP untuk Kirim Video Asusila Terancam Penjara 12 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.