Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana

|
Editor: Hendra Gunawan
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon.

Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti mengatakan kliennya tersebut segera menjalani tes psikologi untuk persiapan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tes psikologi yang akan dijalani Saka dijadwalkan hari ini, Jumat (19/7/2024) di Bandung.

"Ya, jadi saya baru saja terima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Saka Tatal, karena Saka pernah meminta memohon perlindungan sebagai saksi dan korban," ujar Titin, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: VIDEO Dugaan Sederet Dosa Iptu Rudiana pada Terpidana Kasus Vina, Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelum tes psikologi tersebut, Saka juga telah menjalani tes lainnya.

Pengacara tersebut juga mengatakan alasan akan digelarnya tes tersebut karena kondisi psikologis Saka tatal masih kurang stabil.

"Kenapa ini mesti dilakukan, karena memang Saka Tatal dengan perlakuan yang diterima di tahun 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang-kadang kalau diajak bicara soal masa lalunya itu emosinya langsung naik dan aura kemarahannya langsung terlihat," ucapnya.

Titin menjelaskan bahwa menjelang sidang PK ini, pihaknya membutuhkan Saka dalam kondisi yang sangat tenang dan bisa menuturkan dengan baik.

Saat ini, Saka masih sering menunjukkan emosi yang tidak stabil ketika mengingat masa lalunya, sehingga diperlukan bantuan dari LPSK.

"Oleh karena itu, kita meminta bantuan kepada LPSK dan lembaga ini ternyata terbuka menerima Saka Tatal, termasuk undangan psikologi."

"Tes psikologi ini bukan untuk syarat PK, tetapi sebagai bentuk pemulihan untuk Saka Tatal ke depan," jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan Saka dapat lebih tenang dan mampu meredakan emosinya meskipun masa lalu tidak bisa dilupakan.

Hal ini sangat penting menjelang sidang PK yang akan datang.

"Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung, kemudian seperti apa prosesnya nanti lihat di sana."

Pengacara tersebut menegaskan pihaknya sangat membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang stabil menjelang PK.

Baca juga: Ratusan Dokumen Disiapkan untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cari Keadilan dalam Proses PK

Sidang PK yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti

Ratusan Lembar Dokumen

Pada sisi lain Titin Prialianti mengatakan telah menyerahkan ratusan dokumen baru kepada Otto Hasibuan untuk membantu proses peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Dokumen-dokumen tersebut, yang sebagian besar berbentuk visual, diharapkan dapat memberikan bukti baru yang signifikan dalam sidang PK.

"Tidak hanya Saka Tatal, untuk membantu tujuh terpidana dalam sidang PK. Saya juga menyerahkan seluruh dokumen yang saya miliki. Kayaknya ada sekitar 200 dokumen yang baru saya serahkan ke Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon) dan dokumen-dokumen itu bentuknya visual maupun lainnya yang bisa diteliti oleh timnya Otto Hasibuan," ujar Titin di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Dia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu membebaskan tujuh terpidana. Menurutnya, tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam amar tuntutan dan putusan.

"Jadi memang khusus untuk tim Otto Hasibuan, saya benar-benar sudah menyerahkan seluruhnya. Sekarang saya tidak punya bukti apapun lagi," ucapnya.

Titin menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk dan diserahkan kepada Otto Hasibuan pada Senin lalu.

Dokumen visual tersebut menunjukkan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang mungkin perlu diperiksa lagi oleh tim.

Titin juga menyebutkan, dokumen-dokumen tersebut yang bisa mengkaji bahwa pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 yang dituduhkan kepada tujuh terpidana dan Saka Tatal, tidak pernah terjadi.

"Dokumen-dokumen itu insyaallah sangat membantu sidang PK tujuh terpidana juga, karena ada beberapa TKP yang ditunjuk dalam tuntutan itu. Mulai dari dikejar, dipukul di Jembatan Talun, kemudian kembali lagi ke depan SMPN 11 Cirebon, di situ di kebun diperlakukan tidak manusiawi, dibunuh, diperkosa lalu dibalikkan lagi ke Jembatan Talun," katanya.

Titin menambahkan, tugas kepolisian kini adalah untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan yang terjadi, apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kedua korban atau ada unsur lain.

"Jadi, kalau misalkan ada baut yang tertempel daging itu kecelakaan. Sekarang tinggal tugas kepolisian, kecelakaannya itu karena apa? Apakah kecelakaan tunggal karena sebab kondisi kedua korban atau kecelakaan itu memang ada unsur lain," ujarnya.

Dokumen-dokumen baru ini diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup kuat untuk membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yang selama ini dinilai tidak bersalah oleh tim kuasa hukum.

Seperti diketahui, setelah Pegi Setiawan bebas dari segala jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, semua terpidana berencana mengajukan PK.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved