Kematian Vina Cirebon
Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
Baca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina, Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum.
Editor:
Theresia Felisiani
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Aep Dilaporkan
Aep pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (10/7/2024).
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata perwakilan kuasa hukum, Jutek Bongso, di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
lihat foto Janji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Laporkan Iptu Rudiana
Tim kuasa hukum para terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Rudiana tidak hanya dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu.
Pria yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, itu juga dilaporkan atas dugaan penyiksaan kepada para terpidana kasus Vina.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Kapolri Terima Laporan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengetahui laporan yang masuk ke Bareskrim.
Ia memastikan, akan mengusut kasus Vina Cirebon termasuk menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum para terpidana.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Eks Wakapolri Sarankan Iptu Rudiana Contoh Bharada E, Curhat ke Kapolri demi Kasus Vina-Eky Tuntas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.