Senin, 25 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima

Eks Kabareskrim kembali memprediksi upaya hukum di kasus Vina, dia yakin PK Saka Tatal diterima, dulu dia juga prediksi Pegi menang praperadilan.

|
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Mantan Terpidana Saka Tatal dan Eks Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji saat wawancara khusus di Studio Tribun Network. Eks Kabareskrim kembali memprediksi upaya hukum di kasus Vina, dia yakin PK Saka Tatal diterima, dulu dia juga prediksi Pegi menang praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Susno Duadji memprediksi Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal berpotensi besar diterima hakim.

Diketahui, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (24/07/2024) hari ini.

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Kini Saka Tatal mengajukan PK untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah dan tak terlibat dalam tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Sebelumnya Susno Duadji juga pernah memprediksi hasil sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.

Sidang masih 11 hari lagi, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kubu kuasa hukum Pegi juga percaya diri bakal menang melawan Polda Jabar di Praperadilan tersebut.

Terlebih tim kuasa hukum Pegi mengaku sudah punya banyak alibi kuat bahwa putra dari Rudi dan Kartini ini tak bersalah.

Kali ini apakah prediksi eks jenderal bintang tiga itu kembali tepat?

Prediksi Susno Duadji di PK Saka Tatal

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Ia pun mengatakan, akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Susno Duadji Yakin Kasus Vina 100 Persen Kecelakaan

Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

Susno Duadji Ingatkan Hakim PK Saka Tatal: Jangan Main-main

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadina masih meyakini kasus itu adalah pembunuhan.

Sebab pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kasus Vina Cirebon.

Mulai dari motor yang tidak rusak parah, kemudian luka di tubuh Vina dan yang tidak seperti korban kecelakaan.

"Tetapi apabila nanti terbukti itu laka lantas, kita pasti akan menerimanya," jelas Raden Reza.

3 Srikandi di PK Saka Tatal

Sidang perdana PK Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tiga srikandi ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Dari ketiga hakim itu, yang menarik adalah Hakim Anggota Galuh Rahma Esti.

Sebab, Galuh Rahma Esti rupanya memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4.814.000.000.

Galuh Rahma Esti lahir di Surabaya, 17 juni 1980.

Ia menempuh pendidikan S2 atau Pascasarjana.

Galuh kini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Brebes.

Tiga hakim peninjauan kembali Saka Tatal yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari
Tiga hakim peninjauan kembali Saka Tatal yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari (Website Pengadilan Negeri Cirebon)

Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Galuh Rahma Esti juga pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2009.

Di laman LHKPN tanggal penyampaian 17 Januari 2023, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4.814.000.000

Dari total kekayaannya itu, Galuh Rahma Esti memiliki empat rumah yang merupakan hasil sendiri.

Rumah itu berada di Jakarta Selatan, Bogor, Majalengka, dan Brebes.

Total kekayaan dari empat rumah itu yakni mencapai Rp 3.700.000.000.

Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki lima mobil dan satu motor.

Empat mobil yang dimiliki Galuh Rahma Esti yaitu Altis, Xenia, Terrano, Pajero Dakkar, dan Toyota SUV.

Total harta dari kendaraannya itu mencapai Rp 1.037.000.000.

Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki utang Rp 100.000.000.

Sehingga total kekayaannya mencapai 4.814.000.000.

Eks Kabareskrim Susno Duadji: Keberuntungan Berpihak ke Pegi

Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan ditangkap dan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.

"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pegi dan Jihan Ungkapkan Pandangan Pertama saat Bertemu hingga Makan Bersama di Restoran

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.

Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi. (tribun network/thf/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan