Kamis, 14 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Nilai Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Desak KY untuk Menindak

Eks Kabareskrim Susno Duadji mendesak KY untuk menindak para hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon karena dinilai sembrono dalam membuat putusan.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Kali ini, Susno Duadji mendesak KY untuk menindak para hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon karena dinilai sembrono dalam membuat putusan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkapkan penilaiannya kepada para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Menurut Susno, hakim-hakim yang mengadili tingkat pertama kasus Vinda Cirebon itu telah sembrono dalam membuat putusan.

Sehingga Susno mendesak Komisi Yudisial untuk bisa melacak dan menindak para hakim tersebut.

"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama."

"Indonesia mendengar, lacak itu hakim," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bahkan Susno menyebut tak rela jika pajak-pajak yang ia bayarkan itu mengalir untuk gaji para hakim yang dinilainya tak beres itu.

"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini."

"Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu."

"Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," tegas Susno.

Meski demikian, Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil, serta bisa memihak kepada kebenaran.

"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon)."

"Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," imbuh Susno.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah

Saka Tatal Masih Merasakan Ada yang Janggal Kasus Vina Cirebon

Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon.  (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).

Saka Tatal pun mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan