Jumat, 8 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Yosep, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

|
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang meringankan

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosep.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan