Kematian Vina Cirebon
Kesaksian Aldi Renaldi di Sidang PK Saka Tatal yang Buat Farhat Abbas Menangis: Dipukul sampai Remuk
Pengacara Farhat Abbas menangis mendengar kesaksian, Aldi Renaldi di sidang lanjutan PK Saka Tatal yang digelar di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang itu, hadir adik terpidana kasus Vina dan Eky, Eka Sandi, Aldi Renaldi.
Aldi diminta oleh pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, menceritakan apa yang dialaminya saat ikut ditangkap di kasus Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kesaksian Aldi ini sampai membuat Farhat Abbas menangis.
Di persidangan, Aldi mengaku tak mengetahui apapun soal kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Namun, ia tiba-tiba ditangkap oleh Iptu Rudiana, ayah kandung Eky pada 31 Agustus 2016.
Saat penangkapan, ia sedang berada di dekat SMPN 11 Cirebon bersama Saka Tatal membeli bensin.
"Saya beli bensin sama Saka, sampai di SMPN 11 ada polisi, ditangkap langsung dipukuli," kata Aldi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
Setelah ditangkap, Aldi langsung dibawa ke kantor polisi. Ia mengaku dipukuli oleh para polisi yang ada di Kantor Polisi.
"(Yang menangkap) Pak Rudiana sama rekan-rekannya, ada orang tiga," terangnya.
Saat itu, Aldi belum mengetahui siapa Iptu Rudiana, ia mengaku baru mengetahuinya dua minggu setelah penangkapan.
Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kematian Vina Disebabkan karena Kecelakaan: Kami akan Memperdalam Lagi
Menurut Aldi, ia ditangkap tanpa ada surat penangkapan dan tak tahu alasan penangkapannya.
"Langsung ditangkap aja. Enggak ada (surat) hanya ditangkap aja. Kurang tahu (ditangkap kenapa). Tahu-tahu langsung ditangkap semua," paparnya.
Dalam penangkapan itu, Aldi mengaku ia dan terpidana lainnya diminta jalan bebek, lalu dipukul, diinjak, dan diperlakukan layaknya binatang.
"Sampai di mobil dipukulin, kita sampai di Polsek itu saya turun, turun itu udah suruh jalan bebek. Banyak polisi yang pada baris hadang kita."
"Ada yang ditendang (Aldi, Saka, terpidana kasus Vina), dipukul, ada yang diinjak. Ya diperlakukan kaya binatang kita di sana," bebernya.
Bahkan, Aldi mengaku mendapat pukulan, tendangan hingga matanya dibalsem.
Penyiksaan itu terus dilakukan agar Aldi mengaku telah membunuh Vina dan Eky.
Namun, Aldi bersikeras tak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Suruh ngaku. 'Kamu ngaku aja, ngaku, ngaku'. Ya sayanya gak tahu apa-apa ya bilang terus gak tahu, gak tahu," jelasnya.
Aldi mengaku kala itu tubuhnya penuh darah, bahkan tak bisa berjalan saat dimasukkan ke dalam penjara.
Tak hanya itu, Aldi yang saat kejadian masih berusia 17 tahun dipaksa minum segelas air kencing yang dibawa oleh polisi.
"Dipukul, sampai remuk, Pak, jalan aja enggak bisa, sampai masuk ke penjara aja pada ngesot, udah darah semua, pada enggak kuatlah."
"Udah mau nyampe penjara aja saya dipukulin sama gembok, baru mau masuk itu. Habis gembok saya diminumin air kencing satu gelas gede, semua harus minum," terang Aldi.
Setelahnya, Aldi dan terpidana lainnya termasuk Saka Tatal kembali dianiaya secara membabi buta.

"Habis minum air kencing itu ada polisi yang bawa sandal Eiger, semua ditabokin sampai remuk," tandasnya.
Selain penyiksaan, Aldi dan terpidana lain juga diancam oleh polisi.
"'Masih mending ditembak mati semua daripada kamu pada hidup', ada polisi yang ngomong kayak gitu," imbuhnya.
Tangis Aldi pun akhirnya pecah mengingat kejadian kelam yang menimpanya delapan tahun silam.
Mendengar kesaksian itu, sejumlah kuasa hukum Saka Tatal turut menangis, termasuk Farhat Abbas.
Tampak Farhat Abbas beberapa kali menundukkan kepala sembari mengusap air matanya.
Aldi mengaku dianiaya oleh oknum polisi selama hampir 24 jam.
Ia akhirnya dilepas karena terus mengatakan tak mengetahui kejadian yang mewaskan Vina dan Eky.
Sebagai informasi, sedikitnya 10 saksi fakta dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dam sidang lanjutan PK di PN Cirebon, Selasa.
Satu di antara anggota kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan, di antara saksi itu adalah Liga Akbar, Ali Renaldi, Widi, Mega, Muhtar, Marwan, dan Pegi Setiawan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.