Minggu, 17 Agustus 2025

Carok Maut

Divonis 10 Tahun Kasus Carok yang Tewaskan 4 Orang, 2 Kakak Beradik Ini Langsung Cium Kaki Ibunda

Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
TikTok
Hasan Busri dan Wardi menangisi peluk ibu dalam ruang Siang. Keduanya adalah terdakwa yang menewaskan empat orang dalam carok berdarah di Bangkalan, Madura. 

"Alhamdulillah divonis 10 tahun," kata Ifa saat live TikTok, Selasa (6/8/2024).

Ia mengaku tidak mengerti soal langkah hukum selanjutnya.

"Banding? Gak tahu saya," kata Ifa.

Respons jaksa

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca juga: Hasan Busri Tersangka Carok di Bangkalan Mulai Khawatirkan Keluarganya, Singgung Aksi Balas Dendam

Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri dan Moh Wardi terlibat carok dengan para korban tewas yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan M Hafit pada Jumat (12/1/2024) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Dalam peristiwa tersebut, Hasan Basari dicegat di tengah jalan saat dirinya hendak hadir ke acara tahlilan.

Salah satu korban, Mat Tanjar membunyikan motornya dengan gas yang keras di depan pelaku. Hasan menegur korban tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku. (TribunnewsBogor/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan