Iptu Rudiana Tak Terima, Pengacara: Jangan Tuduh Sembarangan
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan bilang kalau Iptu Rudiana tak jujur membandingkan pernyataannya dengan putusan lima terpidana.
"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni.
Setelah 15 menit itu, Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.
Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra lagi.
Pitra Romadoni pun membalikkan tuduhan Toni RM kepada kliennya.
Kini Pitra mengatakan justru Pegi Setiawan yang berbohong dalam kasus ini.
"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," kata Pitra lagi.
Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.
Pegi yang awalnya mengaku tak kenal, kemudian membenarkan bahwa kenal dengan semua terpidana.
"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," kata Pitra lagi.
Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.
"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," ujar Pitra.
Terpidana Diperiksa Mabes Polri
Mabes Polri pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 10 jam, mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Pengacara terpidana, Roely Panggabean menuturkan, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pelaporannya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.