Selasa, 2 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Tiga Pakar Nilai Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat, Sebut Hakim Keblinger, Ada Kecerobohan

Tiga pakar hukum meyakini peradilan kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 sesat, terjadi kecerobohan di pengadilan, hakim keblinger.

KompasTV
Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi. Tiga pakar hukum meyakini peradilan kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 sesat, terjadi kecerobohan di pengadilan, hakim keblinger. 

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.

Baca juga: Mabes Polri Dicap Lamban hingga Kena Sentil Buntut Sumpah Pocong Saka Tatal

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang vonis enam terpidana kasus Vina Cirebon itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Sementara satu terpidana lagi bernama Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reza Indragiri, Prof Tuti dan Susno Duadji Kompak Duga Kuat Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat!

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan