Kematian Vina Cirebon
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab
Keluarga yakin para terpidana tidak bersalah dan berharap pengajuan PK yang diajukan tim kuasa hukum akan dikabulkan.
Editor:
Erik S
Sementara, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa kehadiran keluarga ini sangat berarti bagi tim hukum dan para terpidana.
Menurutnya, dukungan dari keluarga terpidana mencerminkan harapan besar yang mereka gantungkan pada hasil PK ini.
"Mereka (para keluarga terpidana) ikut datang ke sini (PN Cirebon) untuk ikut serta melihat hasil kerja tim hukum terpidana."
"Ini puncak dari harapan para keluarga terpidana, hasil kerja ribut-ribut dan ramai-ramai selama tiga empat bulan terakhir siang malam diberitakan, dan ini puncak dari semua rangkaian tim hukum untuk mendapatkan PK," ucap Jutek.
Lebih lanjut, Jutek Bongso menambahkan bahwa jika PK ini dikabulkan, maka kebahagiaan dan rasa syukur dari pihak keluarga tentu akan sangat besar.
Baca juga: Satu Lagi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK ke PN Cirebon, Pengacara Siapkan Novum
"Harapannya jika nanti diputuskan bebas, ya pihak keluarga ini tentu sangat bahagia, bersyukur," jelas dia.
Kehadiran keluarga terpidana dalam momen krusial ini juga menjadi bukti kuat dukungan mereka terhadap upaya hukum yang dilakukan untuk membebaskan orang-orang tercinta mereka.
"Makanya mereka hadir mendukung kami dalam mendaftar dan menyerahkan memori PK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.
Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.
Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.
"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."
Baca juga: Oegroseno Desak Iptu Rudiana Jujur Kasus Vina: Kenapa HP Eky Tidak Diserahkan sebagai Barang Bukti?
Kematian Vina Cirebon
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
VIDEO Peluang Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Otto Bakal Lakukan Hal Ini |
---|
VIDEO Terpidana Kasus Vina Ternyata Pernah Diusulkan Dapat Remisi 2 Kali oleh Lapas, Hasilnya Nihil? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.