Sabtu, 23 Agustus 2025

Oknum TNI di Batam Bawa 3 Temannya Aniaya 2 Anggota Polisi di Pos Pengamanan, Ini Penjelasan Dandim

Dandim 0316 Batam, Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing mengatakan oknum TNI yang menganiaya 2 angota polisi sudah ditangkap.

Editor: Erik S
TribunBatam.id
Tangkap layar oknum TNI bersama pria berpakaian sipil menganiaya dua polisi anggota Polsek Sei Beduk di Pos Pam Terpadu Simpang Dam, Kamis (15/8/2024) 

Sementara Aipda Hari berusaha lari menyelamatkan diri. 

Tapi belum sempat berlari jauh, oknum TNI itu menyuruh 3 orang lain berpakaian sipil turun dari mobil yang sama untuk menghajar Aipda Hari dan Bripka Bernas.

Mereka dilaporkan sempat berteriak dan memastikan jika keduanya merupakan anggota polisi dan menganiayanya.

Dua orang berpakaian sipil dari mobil kemudian mengejar Aipda Hari dan menganiayanya. 

Baca juga: Soal Jurnalis yang Tewas Terbakar di Rumahnya, Oknum TNI Diduga Terlibat, Kodam BB Buka Suara

Sedangkan Bripka Bernas Gultom menyelamatkan diri ke arah Rusunawa Muka Kuning.

Oknum TNI itu dilaporkan sempat memukul warga di lokasi kejadian. 

Polisi mengungkap jika tiga orang berpakaian sipil membawa senjata tajam jenis pedang yang mereka simpan di bagasi belakang mobil.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompussunggu yang dikonfirmasi terkait video viral di Batam ini membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki dan penanganan agar maksimal.

"Kejadian baru tadu malam di wilayah hukum (wilkum) Sei Beduk. Masih kami dalami," ujarnya kepada TribunBatam.id, Jumat (16/8/2024).

Saat ini, tim sedang mengumpulkan keterangan agar lengkap terkait kejadian viral di Batam ini

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum TNI di Batam Viral Aniaya Anggota Polisi Diamankan, Dandim: Akan Ditindak Tegas

dan

Kronologis Oknum TNI di Batam Aniaya Dua Polisi di Pos Pam Terpadu Simpang Dam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan