Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media

Merasa kasus Vina kian redup ditinggal publik, Pegi minta 6 terpidana kasus Vina tiru dirinya saat digelandang penyidik Polda Jabar, berani bicara.

TribunCirebon.com/Eki Yulianto/ist
Kolase foto Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam dan Pegi saat masih ditahan di Polda Jabar 

Padahal agenda sidang dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolri Bicara soal Sudirman dan Ucil Ditembak Peluru Karet

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved