Kematian Vina Cirebon
Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Merasa kasus Vina kian redup ditinggal publik, Pegi minta 6 terpidana kasus Vina tiru dirinya saat digelandang penyidik Polda Jabar, berani bicara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan merasa kasus Vina kian meredup, ditinggal publik.
Dia langsung cari cara agar kasus Vina bangkit lagi.
Senin (9/9/2024) Pegi tiba-tiba hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana yang digelar di PN Cirebon.
Tegas, Pegi minta 6 terpidana berani bersuara lewat media.
Pegi harap Ucil dkk ikuti jejaknya bersuara saat digelandang penyidik Polda Jabar.
Keresahan Pegi Kasus Vina Mulai Redup
Pegi Setiawan datang ke sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (9/9/2024).
Kedatangan Pegi Setiawan ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada para terpidana kasus Vina.
Terlebih Pegi juga sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina bersama 8 terpidana lainnya.
Kehadiran Pegi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Toni RM.
"Pegi ingin memberikan support bahwa kepada 6 terpidana," kata Toni RM saat live di Nusantara TV, Senin.
Baca juga: Pegi Balik Lagi ke Polda Jabar, Traktir para Tahanan Nasi Padang
Selain memberikan dukungan dengan datang ke PN Cirebon, Pegi juga ingin mendukung para terpidana untuk berani bersuara di media.
Sebab saat ditetapkan jadi tersangka, Pegi Setiawan berani mengatakan kalau dia tidak bersalah.
"Pegi ingin mereka melakukan hal yang sama, kan ada momen dalam perjalanan ke ruang sidang, banyak kamera, ngomong tidak bersalah," katanya lagi.
Hal itu kata Toni, perlu dilakukan oleh para terpidana karena kasus Vina Cirebon ini mulai meredup.
"Karena pemberitaan ini sudah mulai redup, tapi kalau anak-anak terpidana yang ngomong langsung boleh, jadi publik bangkit lagi," kata Toni RM.
Untuk itu, kata dia, Pegi Setiawan hadir ke sidang PK untuk memberikan dukungan itu kepada para terpidana.
"Itu inginnya Pegi di sidang PK ini, dia ingin para terpidana bicara saat menuju ke ruang sidang," ungkapnya.
Sidang PK Sempat Molor
Sementara itu, sidang PK 6 terpidana ini diagendakan dengan pembacaan jawaban Jaksa soal gugatan 6 terpidana.
Hingga pukul 10.15 WIB, sidang PK 6 terpidana masih belum dimulai.
Sidang belum digelar karena masih menunggu 6 terpidana yang belum masuk ke ruang sidang.
Namun seluruh tim kuasa hukum 6 terpidana sudah berkumpul di ruang sidang.
Tak hanya itu, para keluarga terpidana juga sudah hadir dan menanti keenam terpidana.
Mereka bahkan terlihat membawa bingkusan untuk 6 terpidana.
Baca juga: Disebut Saksi Ciptaan, Fransiskus Marbun Naik Pitam, Tantang Pengacara Iptu Rudiana Adu Jotos
Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso mengatakan, hingga pukul 10.15 WIB, sidang belum juga dimulai.
"Kami masih menunggu sidang, dan masih menunggu keenam terpidana untuk dihadirkan dalam sidang PK," katanya di ruang sidang.
Menurut Jutek Bongso, ada hambatan administratif soal kehadiran para terpidana di sidang PK.
"Jadi ada miss komunikasi secara administratif," kata dia.
Jutek berharap, hambatan itu tidak lantas membuat sidang jadi ditunda.
"Bisa saja ditunda, tapi karena Sudirman tanggal 25, PN Cirebon memprediksi sidang 6 terpidana harus sudah selesai sebelum 25 September. Minggu ini ada 6 agenda sidang, kalau hari ini ditunda ada bentrok," kata dia lagi.
Bahkan menurutnya, hingga pukul 10.15 itu, pihak jaksa juga belum hadir di PN Cirebon.
Padahal agenda sidang dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolri Bicara soal Sudirman dan Ucil Ditembak Peluru Karet
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."
"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."
"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.
Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat
Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail.dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Sidang PK Dilanjutkan Rabu Besok, 4 Saksi Dihadirkan
Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," ujar dia.
Sidang pada hari ini berakhir pukul 15.30 WIB setelah berjalan kurang lebih lima jam dengan dua kali skorsing.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunCirebon.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.