Selasa, 19 Agustus 2025

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban hingga korban merasa nyaman

Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap modus guru, DH (57), dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi di sekolah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan DH sudah mendekati korban yang masih berada di bawah umur sejak 2022.

Ia awalnya kerap membantu korban dalam mengerjakan tugas. 

Deddy mengatakan DH melakukan segala cara, salah satunya yakni dengan mengayomi korban hingga korban merasa nyaman.

Apalagi, korban adalah seorang yatim piatu.

DH pun menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video." 

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ujar Deddy pada Rabu (25/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, kabar korban adalah seorang yatim piatu diketahui dari Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur.

Pihaknya mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut adalah seorang yatim piatu.

Baca juga: Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Sehingga, korban diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," ujar Jabal, Kamis.

Nasib DH

Kini, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan