Laboratorium Narkoba di Kota Serang Digeruduk BNN, Berada di Rumah Mewah dan Amankan 10 Orang
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM
Editor:
Eko Sutriyanto
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara
seumur hidup," tuturnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang menyatakan pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.
"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tutur Jalu.
Prakiraan Cuaca Serang, Kamis 24 Juli 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Diduga Lecehkan Siswi, 3 Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan, Ada Ajak Korban Nginap di Hotel |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Rabu 23 Juli 2025: Diprediksi Cerah dari Pagi hingga Sore |
![]() |
---|
Kronologi Demo Ricuh di SMAN 4 Kota Serang, Massa Tuntut Usut Kasus Pelecehan Seksual dan Pungli |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Serang Jadi Sorotan Karena Antar Anak ke Sekolah Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.