Kamis, 14 Agustus 2025

Laboratorium Narkoba di Kota Serang Digeruduk BNN, Berada di Rumah Mewah dan Amankan 10 Orang

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM  dan Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9). Dalam pengungkapan itu, Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat  (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 
seumur hidup," tuturnya. 

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang menyatakan pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.

"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tutur Jalu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan