Kamis, 4 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan

Inilah kabar terbaru soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon.

|
Tribunnews
Toni RM 

Diwartakan sebelumnya, sidang PK yang diajarkan pekan lalu, Jumat (27/9/2024) dilakukan dengan agenda sidang pemeriksaan tempat.

Sidang digelar di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Jembatan Talun ini merupakan lokasi penting dalam kasus ini, karena disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki, sebelum kemudian diduga sebagai pembunuhan.

Mengutip TribunJabar.id, pemeriksaan ini diajukan oleh pihak terpidana untuk menggali fakta baru dalam kasus ini.

Diketahui, sidang di tempat kejadian berlangsung di tujuh lokasi berbeda.

Sidang digelar di Jembatan Talun, Jl Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, warung Bu Nining, Rumah Hadi, Rumah Pak RT Pasren, lahan kosong di Gang Bakti 1, dan Warung Madura.

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum enam terpidana yakni melakukan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.

"Untuk permintaan persidangan pemeriksaan di tempat kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, Rabu (25/9/2024).

Namun, sidang dilakukan pada siang hari, bukan di malam hari karena faktor keamanan.

"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan,"

Baca juga: Video Hoaks! Istri Rudiana Diperiksa dan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Selain itu, Arie Ferdian juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama mengecekan tempat kejadian perkara.

"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang."

"Jika itu bisa saudara berikan, kita akan lakukan pengecekan sesuai permintaan," jelas dia.

Sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan