Sabtu, 27 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Keberanian Widi-Mega Ungkap Isi SMS Vina Cirebon: 'Aib Kami Dipertaruhkan'

Saksi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Widi dan Mega akhirnya berani mengungkapkan isi SMS keduanya dengan Vina.

Editor: Hendra Gunawan
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)
Mega dan Widi, teman dekat dari almarhumah Vina Cirebon 

"Kami ditemui masing-masing, sampai empat sampai lima kali. Yang terakhir kami ditemui bareng-bareng," kata Mega.

Mengenai keberanian keduanya mengungkapkan kesaksian tersebut, Widi mengatakan karena sangat kasihan ke para terpidana tersebut.

Tadinya mereka mengaku tak mau dilibatkan dalam sidang, namun akhirnya menyadari ada keterkaitan dengan kasus Vina.

"Ngeliat keterangan dari enam (terpidana) saya kasihan banget, coba kalau terjadi pada kita. Gak punya nurani banget," ujar Widi.

Widi juga tergugah dengan Dede yang mencabut kesaksian saat sidang tahun 2016 lalu. 

Titin menyebut mereka melakukan keberanian maksimal, karena berani mengungkap masa lalu. Berani mengambil risiko aibnya diketahui oleh suami dan mertua.

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/9/2024) dan Sudirman saat dikembalikan dari Lapas Banceuy.
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/9/2024) dan Sudirman saat dikembalikan dari Lapas Banceuy. (Tribuncirebon/ tribunjabar)

Harus Dibongkar

Azmi Syahputra, ahli pidana yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang PK pada Jumat (4/10/2024).

Azmi mengatakan sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.

"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."

"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah pada kekeliruan dalam putusan hakim.

Ia menekankan, bahwa jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dapat dinyatakan tidak sah.

"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."

"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.

Sementara itu, Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, berharap sidang kemarin bisa menjadi puncak dari seluruh proses PK yang diajukan kliennya.

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang. (Tribun Cirebon/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan