Bakar Pengurus Ponpes Hidup-hidup, Santri di Langkat Kini Ditahan, Izin Ponpes Diperiksa
Santri yang bakar pengurus Ponpes di Langkat kini ditahan, korban alami luka bakar 80 persen dan polisi periksa izin ponpes.
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kasus santri bakar pengurus pengajar ponpes di Langkat, Sumut bikin geger.
Peristiwa santri bakar pengurus pengajar Ponpes ini terjadi di Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari
Adapun korban bernama Adab Auli Rizki (19) dan pelaku berinisial FAZ (17).
FAZ nekat melakukan hal itu karena sakit hati ke korban.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.
Kondisi Korban Alami Luka Bakar 80 Persen di Sekujur Tubuh
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Kemudian, korban langsung dibawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah di rujuk ke RSU Adam Malik Medan.
"Korban adalah pengurus pengajar ponpes. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan," ujar AKP Rajendra Kusuma, Rabu (9/10/2024).
Santri yang Bakar Pengurus Ponpes Kini Ditahan
Saat ini pelaku FAZ sudah ditahan pihak kepolisian
Pelaku pun dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,
"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.
Motif Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat
Kerap difitnah, dibully, dan di adu domba dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur, itulah yang menjadi motif santri nekat membakar pengurus pengajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/santri-ditahan-ponpes-di-langkat-diperiksa-polisi.jpg)