Jumat, 8 Agustus 2025

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Parpol Pengusung Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub di Pilkada Maluku Utara

Delapan partai koalisi pengusung pasangan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 disebut telah sepakat terkait pengganti Benny Laos.

Editor: Erik S
Foto Kolase Tribunnews.com
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda. 

"Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia," Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

Baca juga: Jenazah Calon Gubernur Malut Benny Laos Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, Mendagri Ungkap Ini

"Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain," jelasnya.

Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.

"Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah," tambahnya.

"Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung," imbuhnya.

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon.

Baca juga: Evakuasi Jenazah Benny Laos dari Taliabu ke Luwuk Banggai Sempat Terkendala Cuaca

KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.

"Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan," ujarnya.

Reni menjelaskan bahwa KPU Maluku Utara juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. Persoalan ini telah diketahui dan ditanggapi oleh KPU RI.

"Kami juga telah membuat jadwal sendiri untuk proses pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap, termasuk penelitian administrasi, perbaikan, hingga penetapan," kata dia.

Kronologis kebakaran speedboat

Speedboat tersebut diinformasikan akan bertolak dari Desa Bobong ke Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat.

Adapun agenda rombongan Cagub Maluku Utara nomor urut 4 ke Desa Kawalo untuk berkampanye.

Belum sempat bertolak dari pelabuhan, speedboat tiba-tiba meledak yang disertai kobaran api.

Sayangnya, ledakan terjadi kala semua rombongan sudang berada di dalam atau sudah menaiki speedboat.

Pada saat itu, dari informasi yang diperoleh, operator speedboat sedang melakukan pengisian BBM. (Tribun Ternate/Kompas.com)

 

 
Penulis: Ifa Nabila

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Benny Laos Jadi Cagub Maluku Utara: Beliau Sangat Tegar

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan