Minggu, 31 Agustus 2025

Sederet 'Dosa' Ipda Rudy Soik Menurut Polda NTT, Dipecat setelah Tangani Kasus Mafia BBM

Polda NTT mengungkap sederet 'dosa' yang dilakukan Ipda Rudy Soik sebelum dicepat setelah menangani kasus mafia BBM di Kota Kupang.

Kolase Tribunnews.com: Kompas.com, Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

Proses hukum terhadap Rudy Soik kembali dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap seorang anggota Paminal Polda NTT.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024.

Dari kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Rudy Soik menjalani sidang disiplin.

Hasil putusan sidangnya yakni, Rudy Soik mendapat sanksi teguran tertulis serta penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.

Selain itu, pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

6. Meninggalkan Tempat Tugas

Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.

Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan Propam Polda NTT, Rudy Soik benar meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT.

Dari kasus itu kemudian dibuatkan laporan polisi dengan nomor: LPA/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024.

Buntut pelanggaran itu, Rudy Soik disanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

7. Mangkir Dinas

Untuk kasus selanjutnya, Rudy Soik mangkir dari dinas selama tiga hari berturut-turut, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024.

Dia kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.

8. Kasus Mafia BBM

Terakhir, Rudy Soik dilaporkan atas penyalahgunaan kewenangan sesuai laporan polisi nomor: LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024.

Laporan itu merupakan tindak lanjut dari laporan informasi khusus nomor: R/52/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Yakni terkait hal-hal yang merugikan institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan.

Baca juga: Propam Polri Asistensi Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat Karena Ungkap Mafia BBM

Adapun yang dilakukan Rudy Soik yakni pada saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, dengan melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan