Jumat, 29 Agustus 2025

Perampokan di Kantor Damkar Sleman

Fakta Baru Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Diotaki Orang Dalam, Ada Motif Sakit Hati

Inilah peran tersangka perampokan Kantor Damkar Sleman, DI Yogyakarta. Otak aksi perampokan ternyata sakit hati ke korban

ist/TribunJogya/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi perampokan dan Kantor Damkar Sleman yang berada di wilayah Godean terlihat sepi pasca insiden perampokan yang terjadi Jumat (13/9/2024) dini hari. 

Setelah diberitahu, enam orang eksekutor masuk ke lokasi kejadian.

"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com.

Korban pun ditodong dengan airgun oleh NUG.

Tersangka RH juga melakukan pengancaman dengan sebilah celurit.

Pakaian korban juga dilucuti lalu korban dipukuli dan ditendang.

Barang-barang korban juga diambil.

Para eksekutor lantas meninggalkan korban dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.

Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP. 

"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.

Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Terancam Dipecat

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah terancam dipecat.

"Untuk PNS-ASN itu kan sama, hukuman di bawah 2 tahun maka masih memiliki status kepegawaian. Tapi kalau di atas 2 tahun, mereka sudah diberhentikan. Jadi jika (vonis) di atas 2 tahun maka secara otomatis berhenti," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dikutip dari TribunJogja.com.

Tiga tersangka yang merupakan pegawai damkar Sleman dalam kasus ini statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka adalah OF, NUG, dan DD.

Shavitri juga menuturkan, apabila pegawai P3K ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka hanya mendapatkan 50 persen gaji.

"Jadi hanya menerima 50 persen saja. Tapi, kemudian nanti kalau sudah vonis, itu sudah tidak menerima gaji lagi," kata dia. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pegawai Sleman yang Terlibat Perampokan di Mako Damkar Godean Terancam Dipecat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan