Senin, 18 Agustus 2025

Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin yang Baru Dilahirkannya

Tersangka FI diduga kuat memaksa korban mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan hingga membuat korban meninggal dunia di kos

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN BATAM
Ilustrasi mayat - Perempuan berinisial JA (24), yang merupakan seorang mahasiswi ditemukan tewas bersama janin yang dikandungnya di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan pria berinisial FI (25) yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka. 

Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Suami Siri Paksa Aborsi Karena Tak Mau Anak

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan