Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin yang Baru Dilahirkannya
Tersangka FI diduga kuat memaksa korban mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan hingga membuat korban meninggal dunia di kos
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN BATAM
Ilustrasi mayat - Perempuan berinisial JA (24), yang merupakan seorang mahasiswi ditemukan tewas bersama janin yang dikandungnya di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan pria berinisial FI (25) yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka.
Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Suami Siri Paksa Aborsi Karena Tak Mau Anak
Sumber: Surya
Berita Terkait
Baca Juga
Promo Tiket Kereta Api di Event Jember Fashion Carnaval 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim Diskonnya |
![]() |
---|
BBM Langka, Pertamina Sidak Bersama Gubernur Jatim Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember |
![]() |
---|
Direktur Pertamina Patra Niaga Pantau Langsung Tambahan Pasokan BBM untuk Jember Jawa Timur |
![]() |
---|
Setelah Sempat Langka karena Penutupan Jalur Gumitir, BBM di Jember Kini Mulai NormalĀ |
![]() |
---|
Pertamina Kirim Pasokan Lintas Region untuk Optimalkan Pemenuhan BBM Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.