Selasa, 9 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Gaji Guru Supriyani yang Didakwa Pukul Anak Polisi Rp300 Ribu, Tak Bisa Bayar Uang Damai Rp50 Juta

Supriyani dilaporkan kepada Polres Konawe Selatan setelah tidak bisa membayar uang damai sebanyak itu.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
Tribun Sultra/Samsul
Supriyani saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024). 

“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.

Para guru itu tidak hanya berasal dari Konawe Selatan saja, tetapi dari sejumlah daerah seperti Kendari dan Konawe.

Menurut Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Daeng Rapi, aksi solidaritas tidak sampai digelar di depan PN Andoloo.

"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," kata menambahkan.

(Tribunnews/Febri/Yohenes Liestyo/Tribun Sultra/Laode Ari/Sugi Hartono/Samsul)

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "BREAKING NEWS Sidang Guru Aniaya Murid di Konsel, Brimob dan Satpol PP Perketat Keamanan PN Andoolo"

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan