Rabu, 20 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Guru Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa. Guru honorer bergaji Rp300 ribu tersebut diminta uang damai Rp50 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Sultra/Samsul
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ia dilaporkan orang tua murid atas kasus kekerasan terhadap anak.

Ayah korban bernama Aipda WH menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dalam proses penyelidikan, Supriyani dipaksa mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.

Kini, Supriyani berstatus tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.

Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

Baca juga: Kronologis Guru Supriyani Aniaya Muridnya Berdasarkan Dakwaan Jaksa: Pukul Korban Pakai Alat Ini

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan