Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah

Mobil Camat Baito, Konawe Selatan, Sudarsono diduga mengalami teror hingga kacanya mengalami kerusakan, Senin (28/10/2024).

|
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsSultra.com/Samsul
Mobil dinas Camat Baito diduga dapat teror hingga pecah kaca di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). 

Saat mengejar, pihaknya tak menemukan terduga pelaku.

Diketahui guru Supriyani hari ini menjalani sidang beragenda pembacaan eksepsi di Pengadilan negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa pagi.

Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.

Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Penggacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang beragenda eksepsi, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved