Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya
Guru Supriyani membantah kesaksian, Nur Fitriani, istri Aipda WH dalam sidang kasus dugaan penganiayaan murid SD di Baito, Konawe Selatan.
Supriyani menjawab dengan bantahan, bahwa keterangan saksi tidak benar.
“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ujarnya.
Sebelumnya dalam wawancara khusus Tribunsultra.com dengan Supriyani, terungkap kronologis dirinya dipanggil ke Polsek Baito.
Ia mengungkap dirinya dipanggil polisi datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.
Ia saat itu menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Kemudian dalam telepon tersebut, orang yang menghubunginya mengaku bernama Jefri, penyidik Polsek Baito.
Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.
Karena rumahnya dengan kantor Polsek tak terlalu jauh, ia langsung bergegas datang ke Mapolsek.
Sesampainya di Mapolsek Baito, saat itu sudah ada penyidik, Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban duduk di satu ruangan.
Ia pun langsung didudukkan di dekat orangtua korban.
Kemudian dijelaskan alasan polisi memanggil guru Supriyani ke Polsek.
Polisi menjelaskan pemanggilan dilakukan dalam rangka memintai keterangannya karena telah dilaporkan orangtua murid.
Saat itu polisi menjelaskan bila Supriyani telah dilaporkan menganiaya D, memukul pakai sapu ijuk.
Mendengar penjelasan polisi, Supriyani pun kaget, karena dirinya tak melakukan perbuatan penganiayaan.
"Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B," ucap Supriyani di kediamannya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.