Kamis, 28 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Benarkah Supriyani Dimintai Uang oleh Jaksa untuk Dibebaskan dari Tahanan? Ini Kata Rokiman

Saat menjadi saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal isu uang Rp 15 juta kepada Rokiman.

TribunnewsSultra.com/Samsul
Sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024). 

Seperti diketahui, Supriyani sempat ditahan karena kasus yang menimpanya.

Beredar kabar, Supriyani diduga pernah dimintai uang oleh oknum jaksa agar tak ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang ke Supriyani agar bisa menangguhkan penahanan.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Supriyani tak menyanggupi lantaran sudah tak punya uang.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Baca juga: Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Sidang Supriyani: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Keinginan Penanya

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menuturkan tak ada permintaan uang untuk penangguhan penahanan.

"Tidak ada itu," 

Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.

Rokiman Bongkar Fakta Uang Damai Rp50 Juta

Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Supriyani, beredar kabar, ada uang damai senilai Rp50 juta.

Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman lah yang mengungkapkan pernyataan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan