Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Susno Duadji Kritik Proses Penyelidikan Guru Supriyani: Keterangan Anak Bukan Alat Bukti

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnewssultra.com/ Samsul
Guru Supriyani didamping kuasa hukum dan mantan Camat Baito, Sudarsono (kiri) dan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi saksi ahli di PN Andoolo, Senin (4/11/2024). 

Bustanil menyatakan sidang kali ini membahas pokok perkara pembuktian dan menguji barang bukti serta keterangan para saksi.

"Kami keberatan, Yang Mulia, ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," paparnya.

Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan Susno Duadji menyampaikan kesaksian.

Kejanggalan Hasil Visum Anak Aipda WH

Sebelumnya, dalam sidang keempat yang digelar pada Rabu (30/10/2024), orang tua korban dihadirkan sebagai saksi.

JPU membacakan hasil visum siswa SD diduga korban pemukulan guru Supriyani dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu 

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan hasil visum tersebut tak sesuai luka yang dialami korban.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia meragukan hasil visum karena surat pengantar diantar sendiri oleh ayah korban, Aipda WH.

Seharusnya surat pengantar visum diantar oleh penyidik dan status Aipda WH sebagai pelapor.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," jelasnya.

Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito sehingga surat pengantar visum ada di tangan orang tua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," tandasnya.

Selain itu dokter yang mengeluarkan hasil visum diragukan kompetensinya.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter."

"Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved